Masalah dan dampak Sampah Medis

ditulis oleh Christian Sharma Sidharta

Jumlah Sampah Medis

Terjadi peningkatan jumlah limbah medis yang cukup signifikan yakni sekitar 30-50%. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun dari 34 provinsi di Indonesia. Pada Oktober 2020 tercatat sebanyak 1.662,75 ton limbah medis akibat covid-19.Limbah medis yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3. Limbah jenis ini merupakan limbah dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan (Kemenkes, 2010). Kemudian juga, Sekretaris Jenderal Ikatan Ilmuwan Lingkungan Indonesia (IESA) Dr. Lina Tri Mugi Astuti, seperti dilansir Antara news, menyatakan masing-masing Penderita Covid-19 mampu menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari (Violetta, 2020).

TPA

Di bulan Juli lalu, campuran limbah tersebut dan sampah domestik ditemukan di TPA SumurBatu, Kota Bekasi dan TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi. Temuan ini berasal dari observasi dan investigasi tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) yang dilakukan sejak tanggal 1 sampai 23 Juni 2020. Ketua KPNas Bagong Sutoyo menjelaskan informasi soal bercampurnya kedua jenis limbah ini berdasarkan informasi dari para pemulung dan temuannya di dua lokasi pembuangan limbah.
Lebih parahnya lagi, tidak ada tempat penampungan khusus limbah medis penanganan COVID-19 di Bekasi. Jadi sampah yang diambil dari berbagai sumber langsung dibuang di tempat yang sama. Penumpukan limbah terjadi akibat tidak adanya sistem pemilahan limbah di tingkat sumber. Sampah harus dipilah dan dipisahkan sesuai kategorinya, sampah rumah tangga dipisahkan dengan sampah kategori B3.

Pengolahan limbah Sampah

Pengelolaan limbah infeksius di tengah pandemi bukanlah hal yang mudah. Terlebih, dari ribuan Rumah sakit, Puskesmas, dan Klinik yang ada di Indonesia, hanya sekitar 96 rumah sakit yang memiliki teknologi insinerator yang sesuai standar dan berizin untuk pengelolaan limbah medis. Sisanya bergantung pada 14 perusahaan swasta pengolah limbah medis yang tersebar di Jawa (10), Kalimantan (2), Sumatera (1), dan Sulawesi (1).Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang tidak memiliki insinerator ini disebabkan terbatasnya lahan dan terlalu dekat dengan masyarakat sehingga dikhawatirkan menimbulkan emisi yang mengganggu.

Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Apalagi jika limbah tersebut merupakan hasil dari penanganan pasien Covid-19, maka jika tidak terkelola dengan hati-hati, akan berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Oleh karena itu, mulai dari hulunya, sudah harus disiapkan perangkat aturannya. Kemudian hilirnya, proses pengelolaannya harus sesuai regulasi. Mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpangan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, hingga penguburan.

Terdapat aturan tertulis pada Permenkes Nomor 18 Tahun 2020. Berisi tentang aturan yang mengatur pengelolaan limbah medis.

Contohnya limbah masker yang meningkat jika tidak mendapat treatment khusus akan membutuhkan waktu terurai selama 50-100 tahun. Limbah masker harus dipisahkan dengan limbah domestik lainnya dan tidak membuang masker dilingkungan sekitar. Oleh karena itu limbah masker diolah dengan termal temperatur.
Cara penanggulangan dan penanganan yang tepat dalam mengatasi penumpukan limbah masker ialah dengan menerapkan pedoman penanganan limbah masker baik rumah tangga maupun fasilitas kesehatan. Kemudian pengelolaan yang paling efisien dalam penanganan limbah masker ialah dengan dibakar atau diinsinerasi. Mengapa begitu? Karena selain dapat memastikan virus atau mikroorganisme mati, juga dapat mereduksi volume limbah secara signifikan.

Kenaikan Volume Limbah Medis

Dalam Rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada 24 Juni 2020 bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan terhitung hingga 8 Juni, volume limbah medis di seluruh Indonesia mencapai 1.100 ton.
Hingga 15 Oktober, terjadi kenaikan volume limbah tersebut sebesar 30 hingga 50 persen dari total limbah infeksius pandemi COVID-19. Kenaikan volume total limbah mencapai 1662,75 ton.
Peningkatan volume limbah medis yang cukup besar ini harus dikelola secara serius karena memiliki berpotensi sumber penularan penyakit.

Dampak Limbah Medis

Terhadap manusia sendiri, limbah medis berupa zat padat, cair, dan gas dapat menimbulkan gangguan kesehatan langsung maupun tidak langsung. Gangguan langsung ditimbulkan dari efek kontak langsung dengan limbah, seperti limbah tajam yang bisa melukai tubuh dan mengandung kuman yang bisa menimbulkan penyakit. Contohnya limbah berupa pestisida mengandung senyawa kimia yang akan menimbulkan gangguan sistem reproduksi.

Kualitas lingkungan akan menurun akibat limbah yang tidak tertangani dengan benar. Limbah berbentuk zat cair bisa meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air di sekitarnya.